GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Proyek Dana Desa di Purwakarta Diduga Dikontraktualkan kepada Pihak Ketiga: Sebuah Pengkhianatan terhadap Semangat Swakelola

Ilustrasi proyek. (foto; Ainur Ochiem/Radar Bojonegoro)

SIDIKJARI- Dana Desa merupakan amanat konstitusional dan kebijakan strategis pemerintah pusat yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

Salah satu prinsip utama dalam pengelolaan Dana Desa adalah swakelola, yaitu pelaksanaan kegiatan pembangunan dilakukan oleh dan untuk masyarakat desa itu sendiri. 

Namun, dugaan pelanggaran terhadap prinsip ini muncul di sejumlah desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Sejumlah laporan investigasi dan aduan masyarakat mengindikasikan bahwa berbagai proyek fisik Dana Desa di Kabupaten Purwakarta diduga dikerjakan oleh pihak ketiga, alias kontraktor swasta. 

Swakelola bukan sekadar metode teknis, melainkan representasi dari kedaulatan masyarakat desa dalam menentukan arah pembangunan mereka sendiri. 

Ketika pengerjaan fisik dialihkan ke kontraktor luar tanpa proses transparan, bukan hanya anggaran yang berpotensi bocor, tetapi juga pemberdayaan ekonomi lokal yang hilang. 

Masyarakat kehilangan kesempatan untuk terlibat, baik sebagai tenaga kerja, penyedia material lokal, maupun pemilik proses.

Praktik kontraktualisasi diam-diam ini menjadi cerminan kegagalan tata kelola desa. Lebih buruk lagi, proyek-proyek yang dikerjakan pihak ketiga ini kerap menunjukkan kualitas rendah.

Pertanyaan penting yang patut diajukan adalah: di mana peran pendamping desa, inspektorat kabupaten, dan aparat penegak hukum?.

Jika laporan-laporan masyarakat hanya berakhir sebagai berita media tanpa ada tindakan tegas, maka program anggaran Dana Desa ini hanya akan menjadi ladang bancakan elit desa dan rekanan bisnisnya.

Lebih parah lagi, saat warga mencoba menuntut transparansi, mereka justru mendapat intimidasi hukum dari kepala desa sendiri. 

Ini adalah ironi pahit dari semangat partisipatif yang ingin dibangun lewat Dana Desa.

Dugaan kontraktualisasi proyek Dana Desa di Kabupaten Purwakarta bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pengkhianatan terhadap semangat otonomi desa dan keadilan sosial. 

Jika praktik ini dibiarkan, maka kita sedang menggali lubang untuk mengubur cita-cita pembangunan berbasis masyarakat.

Dana Desa adalah untuk rakyat, oleh rakyat, dan dikerjakan bersama rakyat. Bukan untuk kontraktor, bukan untuk elit desa, apalagi untuk kepentingan jangka pendek politik lokal.


Komentar0

Type above and press Enter to search.