GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Penyelesaian Tunda Bayar APBD 2023 Harus Memiliki Kepastian Hukum dan Mempertaruhkan Reputasi Kepala Daerah

SIDIKJARI-Diakuinya tunda bayar APBD 2023 sebagai hutang daerah, dengan kewajiban yang bersifat mengikat. Secara esensi akan memberikan beban yang signifikan, terhadap pelaksanaan dan pengelolaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024.

Munculnya tunda bayar yang diakui hutang daerah tersebut, yang mengakibatkan terhambatnya pembayaran satu bulan TPP dan Siltap diakhir tahun termasuk pembayaran pekerjaan terhadap pihak ketiga sesuai kontrak. Hakekatnya, dipicu oleh buruknya rasio PAD terhadap APBD 2023. 

Menelisik lebih seksama kondisi kurang baiknya stabilitas keuangan daerah tahun 2023, dengan "saverity level" yang signifikan dibandingkan dengan stabilitas keuangan pada tahun 2022. Disinyalir ada faktor faktor mendasar, yang membuat kinerja dan penatausahaan keuangan daerah tidak optimal. 

Terlepas benar tidaknya dugaan itu, dan apapun yang bantahan sebagai pembelaan.

Rendahnya efektifitas PAD terhadap APBD, selain berdanpak terhadap stabilitas keuangan daerah di tahun berkenaan. Juga berpengaruh buruk pada stabilitas tahun berikutnya.

APBD Kabupaten Purwakarta TA 2024 harus mengalami perbaikan yang signifikan. Karena akan terjadi revisi perencanaan program dan kebijakan anggarannya, yang sudah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran. Serta pergeseran anggaran, yang tidak menyebabkan penambahan dan perubahan pada APBD.

Penyelesaian tunda bayar APBD 2023, harus memiliki kepastian hukum dan sesuai mekanismenya.

Langkah-langkah untuk penyelesaian tunda bayar APBD 2023, yang harus ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta, antara lain :

1. Melakukan inventarisasi atas belanja kegiatan yang belum terealisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 ;

2. Melakukan reviu atas belanja tersebut untuk diakui sebagai utang daerah yang bersifat mengikat dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati ;

3. Menganggarkan kembali utang daerah ke dalam program, kegiatan, sub kegiatan dan rekening belanja berkenaan melalui pergeseran anggaran pada tahun anggaran 2024. Pergeseran anggaran tersebut dilaksanakan dengan mengubah anggaran belanja yang kurang diprioritaskan dengan belanja yang diakui sebagai utang daerah ;

4. Menetapkan pergeseran anggaran dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD ;

5. Proses penatausahaan dengan mencetak Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) ;

6. Proses pengadaan barang dan jasa dengan mengumumkan pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) ;

7. Setelah proses tersebut diatas bisa langsung melaksanakan proses pencairan dengan mengajukan SPP dan SPM untuk mencetak SP2D.

Selanjutnya, yang dimaksud pergeseran anggaran, adalah penggeseran antar objek dalam jenis yang sama. Dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah.

Penggeseran antar rincian objek dengan objek yang sama, dan pergeseran antar sub rincian objek dengan rincian objek yang sama. Dapat dilakukan atas persetujuan PPKD.

Lalu, pergeseran atas uraian dari sub rincian objek. Dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna Anggaran (PA), dengan ketentuan, seluruh penggeseran tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu diajukan melalui surat kepada Ketua TAPD ditembuskan ke DPKAD dan Bapenda. Yang berisi penjelasan perlunya dilakukan penggeseran tersebut, disertai dengan DPA dan Rencana Pergeseran.

Yang menjadi dasar dalam melaksanakan pergeseran anggaran, adalah karena utang daerah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Sehingga perlu diberikan prioritas untuk segera dibayarkan yang masuk dalam belanja wajib mengikat. 

Ada kekhawatiran, kemungkinan tunda bayar APBD 2023 tidak akan terselesaikan di tahun 2024.

Mengingat pembayaran tunda bayar yang menjadi utang daerah tersebut, disesuaikan dengan ketersediaan keuangan daerah tahun 2024.

Bisa ya atau tidak, tergantung komitmen dari Pemerintah Daerah Purwakarta, apakah bisa tuntas penyelesaiannya di tahun 2024 atau terjadi pengulangan penundaan.

Apabila Pemerintah Daerah Purwakar ingin menghindari risiko buruk, tunda bayar APBD 2023 itu harus diselesaikan sesuai kepatuhan. Karena jika terjadi penundaan pembayaran yang berulang, potensinya dan konsekuensinya akan berakibat hukum.

Secara implisit, tunda bayar APBD 2023 belum bisa dijerat dengan pidana. 

Terkecuali setelah adanya proses audit yang dilakukan oleh BPK, dan terbukti ada temuan penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan. Persoalannya bisa diperkarakan, dan diakukan penuntutan ke arah pidana.

Lantas, tuntutan apa yang tepat untuk dikenakan kepada Pemerintah Daerah atas pelanggaran kepatuhan pentelesaian tunda bayar APBD 2023 ?

Mengingat potensinya dalam lingkup hukum administrasi, pihak-pihak yang dirugikan seperti kontraktor dan atau pihak lain yang memiliki keterikatan dengan Pemerintah Daerah. Yang tidak mendapatkan pembayaran secara tepat waktu, atau hak dan kewajibannya diingkari. Dapat mengajukan upaya hukum melalui PTUN, sesuai tingkat pelanggaran yang bisa diperkarakan.

Dasarnya, merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual, dan final.

Masalah kepegawaian dan pengadaan barang dan jasa, termasuk diantaranya ke dalam lingkup kewenangan PTUN.

Dan perlu diketahui, penetapan TPP dan Siltap serta kontrak kerja dengan pihak pihak ketiga. Ada bentuk keputusan dan penetapan tertulisnya, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Pejabat atau Institusi pemerintahan.

Maka, apabila pengingkaran dan atau pelanggaran terhadap ketentuan dan kepatuhannya. Pihak-pihak yang dirugikan, dapat memperkarakan pejabat atau institusi pemerintahan secara hukum melalui PTUN.

Tinggal, ada keberanian atau tidak. Pihak ketiga melakukan upaya hukum ?

Terlepas ada keberanian atau tidaknya, pihak ketiga untuk memperkarakannya. Yang paling penting dan patut diperhatikan, adalah bagaimana Pemerintah Daerah Purwakarta mengelola keuangan secara jujur. Transfaran dan akuntabel, sesuai dengan asas asas umum pemerintahan yang baik.

Kesimpulannya, tunda bayar APBD 2023 yang diakui sebagai hutang daerah bersifat mengikat. Penyelesaiannya harus diorioritaskan dan direalisasikan pada tahun 2024, dengan tuntas tanpa perlu ada penundaan ulang.

Untuk menghindari konsekuensi hukum dan menjaga integritas daerah. Pemerintah Daerah Purwakarta dituntut harus menhalankan peraturan keuangan, untuk menyelesaikan kewajiban yang mengikat dengan tepat waktu sesuai kepatuhan.

Pihak ketiga, dalam hal ini adalah kontraktor, penyedia jasa, dan atau pihak lain yang memiliki transaksi dan atau terkait pekerjaan dan keterikatan dengan Pemerintah Daerah. 

Memiliki hak untuk menggugat secara hukum terhadap Pemerintah Daerah, apabila terjadi pengingkaran dan pelanggaran. Termasuk penundaan berulang penyelesaian APBD 2023. 

Penundaan ulang penyelesaian tunda bayar APBD 2023, selain akan berakibat timbulnya potensi sengketa hukum. Secara kredibilitas dapat merusak reputasi dan citra Penerintah Daerah Purwakarta, termasuk pejabat penanggung jawab langsung pemerintahan dan atau Kepala Daerah di dalamnya.


PENULIS: Agus M Yasin
Pengamat Kebijakan Publik

Komentar0

Type above and press Enter to search.