GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Alokasi Makan Siang Gratis dari Dana BOS? Sri Mulyani Selamatkan Gaji Honorer Dengan Aturan Ini

Sri Mulyani, Menteri Keuangan

SIDIKJARI- Program makan siang gratis yang diusung oleh Prabowo-Gibran terus mendapat sorotan di masyarakat. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan opsi untuk menggunakan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam merealisasikan program tersebut.

Program makan siang gratis ini menjadi salah satu program unggulan pasangan calon nomor urut 2 dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. 

Namun, wacana penggunaan dana BOS untuk makan siang gratis ini sedang dibahas secara mendetail, terutama terkait dampak yang akan ditimbulkan.

Opsi yang diungkapkan oleh pentolan Partai Golkar ini telah memicu reaksi heboh dari publik, terutama karena menyangkut gaji yang diterima oleh guru honorer. 

Hal ini tentu saja menjadi perhatian khusus bagi para guru honorer yang sehari-hari mengandalkan gaji dari BOS sebagai sumber pendapatan utama mereka.

Pada awalnya, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah serta meningkatkan aksesibilitas dan pembelajaran bagi peserta didik. 

Namun, kenyataannya dana BOS sering dimanfaatkan oleh pihak sekolah untuk memberikan gaji kepada para guru honorer yang turut berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Hal ini disebabkan karena para guru honorer tidak mendapatkan gaji resmi dari pemerintah, sehingga pihak sekolah menggunakan alokasi dana BOS untuk membayarkan gaji mereka.

Belum lama ini muncul wacana untuk mengalihkan dana BOS menjadi dana untuk menyediakan makan siang gratis bagi peserta didik di seluruh sekolah. 

Namun, hal ini menuai kekhawatiran terutama bagi para guru honorer. Jika nantinya dana BOS dialihkan untuk menyediakan makan siang gratis, maka dikhawatirkan gaji para guru honorer akan mengalami pengurangan. 

Padahal, mereka juga memiliki keterbatasan finansial dan membutuhkan gaji untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan khusus yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan para guru honorer. 

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para guru honorer tetap dapat menerima gaji yang layak meskipun dana BOS dialihkan untuk tujuan yang berbeda.

Berdasarkan PMK NOmor 499 Tahun 2023 Sri Mulyani telah menyiapkan sejumlah tunjangan untuk para guru honorer untuk menyelamatkan nasib mereka dari kecilnya gaji yang diterima.

Dalam PMK tersebut Sri Mulyani telah menyiapkan tunjangan profesi guru, selain itu Kemendikbud juga telah memberikan uang insentif guru yang mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2023.

Tunjangan insentif tersebut akan diberikan kepada guru honorer dan guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Dengan adanya tunjangan yang sudah pasti payung hukumnya tersebut diharapkan keuangan guru honorer bisa terselamatkan meskipun nantinya bakal ada pengurangan gaji


Sumber:Ayobandung.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.