GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

DPC Pospera Sebut Dinas Perkim Purwakarta Lakukan Kebohongan Publik Soal Program Pamsimas

SIDIKJARI- DPC Pospera menilai Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Purwakarta melakukan kebohongan publik mengenai program Pamsimas. 

Hal ini terungkap atas surat jawaban yang di terima melalui surat dari dinas Perkim Kabupaten Purwakarta yang menyatakan program tersebut tidak ada masalah.

Namun, Menurut DPC Pospera, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.

Ketua Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya mengatakan, sampai dengan akhir tahun 2021 Pamsimas telah memberikan dukungan terhadap capaian akses air minum layak nasional sebesar 17,98% dengan dukungan rata-rata akses air minum layak dari Pamsimas terhadap capaian nasional adalah sebesar 1,28% setiap tahun. 

Sampai dengan pelaksanaan Pamsimas di akhir tahun 2022, Pamsimas telah berhasil meningkatkan jumlah warga perdesaan dan pinggiran kota yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi, serta meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat di sebanyak 37.482 desa yang tersebar di 415 kabupaten/kota di 33 provinsi dan hasil programnya telah dinikmati oleh lebih dari 24.8 juta penduduk Indonesia. 

Tahun 2023 Pamsimas dilaksanakan dalam rangka mendukung percepatan peningkatan akses air minum dengan total lokasi sasaran sebanyak 1063 desa/kelurahan. 

Harapannya adalah kegiatan Pamsimas dapat berkontribusi lebih banyak terhadap target capaian tambahan akses masyarakat terhadap air minum secara nasional.

Lalu bagai mana pelaksanaan program tersebut di Purwakarta?

Hal itu sempat di pertanyakan oleh DPC Pospera saat melakukan audiensi, walaupun jawaban yang di terima melalui surat dari dinas Perkim Kabupaten Purwakarta yang menyatakan program tersebut tidak ada masalah.

Hal ini tidak berbanding lurus dengan pemberitaan di media online,yang mana begitu banyak berita masalah dengan program tersebut,dari mulai pelaksanaan sampai berita pemanggilan salah seorang kabid oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.

"Hal ini di pandang kebohongan publik yang di lakukan oleh dinas tersebut,karena surat tersebut resmi dengan kop surat dan di tandatangani oleh kepala dinas serta di bubuhi stempel,"ungkapnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.