GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kepala BKPSDM Majalengka Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, H Irfan Nur Alam. (FOTO: Dok BKPSDM)

SIDIKJARI- Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka. Ia diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam mengatur proyek tersebut. 

Penetapan Irfan sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tertanggal 14 Maret 2024, serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tertanggal 14 Maret 2024.

"INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Menurut Nur Sricahyawijaya, pada saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi di lingkungan Pemkab Majalengka, Irfan telah melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer/BOT) atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. 

Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020.

Pada saat itu, Irfan diduga telah melanggar aturan yang berlaku dengan memilih mitra yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020, terdapat ketentuan bahwa pemilihan mitra harus dilakukan melalui proses yang terbuka dan transparan.

"Dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. INA," ujarnya.

Dalam kasus tersebut Irfan dibantu oleh saudara AN dan DRN. Mereka menerima sejumlah uang dari perusahaan yang akan mengerjakan revitalisasi pasar Sindangkasih, Cigasong.

"Bahwa H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai atau cash yang diberikan kepada Sdr. AN dan Sdr. DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan atau mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah," tuturnya.

"Sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Sdr. AN dan bersama dengan Sdr. DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah," kata Nur Sricahyawijaya menambahkan.

Atas kasus tersebut Irfan dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nur Sricahyawijaya mengatakan, Irfan belum ditahan. Pasalnya Irfan baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena baru penetapan tersangka, belum dilakukan tindakan hukum penahanan," ujarnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.