SIDIKJARI- Pada tanggal 12 Maret 2024, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah meresmikan jenis Ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Hal ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam lampiran III Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tersebut, terdapat pembahasan mengenai jenis Ekstrakurikuler yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dilakukan di luar jam pelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan minat, bakat, dan keterampilan siswa.
Dengan adanya Ekstrakurikuler, diharapkan siswa akan memiliki pengalaman belajar yang lebih bervariasi dan dapat mengembangkan potensi diri secara lebih menyeluruh.
Berikut adalah jenis Ekstrakurikuler yang telah diresmikan dalam Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024:
1. Krida
Krida memiliki pengertian tindakan atau perbuatan.
Jenis Ekstrakurikuler Krida adalah seperti Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2. Karya ilmiah
Ekstrakurikuler Karya Ilmiah misalnya adalah Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat
Contohnya : pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, hingga rekayasa.
4. keagamaan
Contohnya adalah pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, Retret
5. bentuk kegiatan lainnya.
Sementara itu, dalam formatnya sendiri Ekstrakurikuler tersebut dapat bersifat Individual, Kelompok, Klasikal, Gabungan, dan juga Lapangan.
Dalam pelaksanaan dan pengembangannya, ekestrakurikuler tersebut salah satunya Bersifat pilihan yang sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela.
Sumber: Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024
Komentar0