GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

DPC Pospera Purwakarta Soroti Belanja Hibah yang Sangat Besar di tahun 2023

Ilustrasi

SIDIKJARI- Hibah didefinisikan sebagai pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah yang secara spesifikasi telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak meningkat, tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyeluruhan urusan pemerintah daerah. 

Sedangkan bantuan sosial diartikan sebagai pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kepentingan terjadinya resiko sosial.


Di Kabupaten Purwakarta pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial telah diatur dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 111 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial.

DPC Pospera Purwakarta soroti belanja hibah pemda Purwakarta tahun 2023 yang mengalami kenaikan cukup besar di banding tahun 2022,di tahun 2023 Pemda Purwakarta menggelontorkan anggaran hibah Rp 70 milyar lebih,sedangkan tahun 2022  sekitar Rp 43 milyar lebih. 

Berbeda dengan anggaran belanja bantuan sosial yang mengalami penurunan,tahun 2022 sekitar Rp 3.9 milyar sedangkan 2023 sekitar Rp 2.4 milyar.

"Bantuan sosial tahun 2023 bisa turun di banding tahun 2022,apakah masyarakat purwakarta telah banyak yang sejahtera?," ucap Sutisna Sonjaya,ketua DPC  Pospera Kabupaten Purwakarta.


"Kalau itu emang benar berarti pemda purwakarta telah berhasil dan wajib kita apresiasi,"pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.