GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Mampukah Pj Bupati Purwakarta Panggil Oknum PJs Kades Diduga Bagi-bagi Uang Untuk Pemenangan Cabup

Ilustrasi

SIDIKJARI- Kepala desa ( kades) adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan desa, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah.

Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh camat. 

Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan pemerintahan desa,pelaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sedangkan jika kepala desa posisinya kosong maka biasanya di isi oleh Pejabat Sementara (PJs) kades.

Belum lama ini beredar kabar burung kalau seorang oknum Pejabat Sementara Kades membagi bagikan uang untuk para kades di kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta.

Menurut isu yang beredar uang itu di bagikan untuk pemenangan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di pilkada tahun ini,  yang jadi pertanyaan mampukah Pejabat Bupati Purwakarta saat ini menindak oknum PJS Kades tersebut?

Seorang PJ Bupati harusnya gampang memanggil kades yang ada di kecamatan Plered tersebut,harusnya mereka di panggil untuk di mintai keterangan terkait benar atau tidak nya kabar burung tersebut.

Komentar0

Type above and press Enter to search.