SIDIKJARI — Organisasi Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) menyoroti alokasi anggaran belanja jasa konsultasi berorientasi layanan jasa khusus di Bagian Hukum Setda Purwakarta yang menelan biaya sebesar Rp160 juta.
Anggaran tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan lebih lanjut guna memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan dana publik.
Ketua Pospera,Sutisna Sonjaya menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan urgensi dan rincian dari anggaran jasa konsultasi yang dianggap cukup besar tersebut.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran negara secara akuntabel, terutama dalam pos-pos yang kerap sulit dilacak hasil konkretnya seperti jasa konsultasi.
“Kami meminta penjelasan lebih terbuka mengenai jenis layanan jasa khusus yang dimaksud dan bagaimana Rp160 juta tersebut digunakan secara rinci. Jangan sampai anggaran ini hanya menjadi pos siluman yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun, anggaran tersebut tercantum dalam dokumen perencanaan kegiatan tahun 2025 dan diklasifikasikan sebagai pengadaan jasa konsultasi non-konstruksi yang bersifat khusus.
Pospera khawatir praktik pemborosan atau penyimpangan anggaran dapat terjadi jika tidak diawasi secara ketat.
“Setiap rupiah dari APBN maupun APBD harus dipertanggungjawabkan. Kami akan terus mengawal agar uang rakyat digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Hukum Setda Purwakarta belum memberikan pernyataan resmi mengenai sorotan Pospera ini.
Komentar0