SIDIKJARI- Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 1 tahun 2024 di SMAN 3 Purwakarta menjadi perhatian publik.
Pasalnya, hingga pertengahan tahun ini, sekolah tersebut diduga belum melaporkan penggunaan dana BOS yang telah diterima.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, SMAN 3 Purwakarta menerima dana BOS tahap pertama tahun 2024 sebesar Rp 900 juta.
Namun, informasi mengenai rincian penggunaan dana tersebut belum dipublikasikan secara terbuka, baik melalui sistem pelaporan publik lainnya yang diwajibkan pemerintah.
Ketiadaan laporan ini memicu pertanyaan publik alokasi penggunaan dana BOS yang diduga tidak jelas dan tidak transparan.
Transparansi penggunaan dana publik, terutama dalam sektor pendidikan, menjadi hal penting yang harus dijaga agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, SMAN 3 Purwakarta diketahui mengelola dana BOS dengan total anggaran mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.
Meski demikian, tidak ada informasi rinci yang tersedia secara publik terkait alokasi dan realisasi anggaran pada tahun tersebut.
Sejumlah pihak meminta agar pihak sekolah segera memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pelaporan dana BOS tahun ini.
Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga diharapkan turun tangan untuk memastikan mekanisme pelaporan dan penggunaan dana BOS dilakukan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 3 Purwakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait penggunaan dana BOS tahun 2024.
Komentar0