SIDIKJARI- Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin mendampingi Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menghadiri Acara Sosialisasi Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal dalam rangka Pemanfaatan DBH-CHT Tahun Anggaran 2025, bertempat di Taman Pasanggrahan Padjajaran.
Kegiatan ini digelar oleh Bea Cukai secara besar-besaran melalui unit vertikalnya, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemusnahan besar-besaran Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sebanyak lebih dari 22 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 29.598.897.110
Bea Cukai terus bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum di wilayah Jawa Barat.
Kegiatan ini tak lepas dari dukungan pihak Polri, TNI, Kejaksaan dan instansi Aparat Penegak Hukum lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi kinerja pengawasan unit-unit vertikal yang berada di wilayah Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta pada periode Oktober 2024 sampai dengan April 2025.
Seluruh BMMN yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Adapun rincian barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau berupa rokok, tembakau iris, rokok elektrik cair, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Kepala Bea Cukai Jawa Barat, Anggota DPRD Jawa Barat, Kepala Satpol PP Jawa Barat, Kepala Satpol PP Kabupaten Purwakarta beserta tamu undangan lainnya.
Komentar0