GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Kadis Pendidikan Purwakarta Terbitkan Surat Edaran: Korlas Resmi Dihapus dari Sekolah Negeri

SIDIKJARI — Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta resmi menghapus keberadaan Koordinator Kelas (Korlas) di seluruh satuan pendidikan negeri. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Nomor: 800.1.12.2/4487-Sekre/2025 tentang Penghapusan Koordinator Kelas (Korlas) di Satuan Pendidikan Negeri, yang dirilis pada 10 Oktober 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta upaya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah negeri.

 "Seluruh bentuk forum atau struktur yang mengatasnamakan 'Koordinator Kelas', 'Korlas', atau istilah sejenis di lingkungan satuan pendidikan negeri agar segera dihapuskan," bunyi salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa keberadaan struktur seperti Korlas tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menimbulkan praktik pengkondisian atau pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai gantinya, surat edaran tersebut menekankan bahwa satu-satunya forum resmi yang diakui dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan adalah Komite Sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Komite Sekolah wajib disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah dan menjadi satu-satunya mitra resmi dalam hal pengumpulan dana maupun pengawasan jalannya pendidikan di sekolah.

Dinas Pendidikan Purwakarta juga memperingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, baik berupa pembentukan kembali  forum sejenis maupun praktik pengumpulan dana dari orang tua/wali peserta didik tanpa mekanisme resmi melalui Komite Sekolah, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tegasnya.

Kebijakan ini disambut beragam oleh masyarakat. Beberapa orang tua menyambut baik langkah tegas ini karena dinilai dapat mengurangi beban biaya sekolah yang tidak resmi. 



Komentar0

Type above and press Enter to search.