SIDIKJARI — Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Hj. Nina Herlina, S.Sos, memimpin langsung Rapat Forum Penataan Ruang Daerah yang berlangsung di Aula Janaka, Sekretariat Daerah Purwakarta.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengajuan PKKPR yang diajukan untuk sejumlah sektor usaha strategis, yakni pertambangan, perumahan, dan perluasan kawasan industri yang direncanakan akan berdiri di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Dalam arahannya, Hj. Nina Herlina menegaskan pentingnya kehati-hatian serta ketelitian tim dalam mengevaluasi setiap pengajuan PKKPR.
Ia menekankan bahwa setiap keputusan harus mempertimbangkan berbagai aspek krusial, khususnya aspek lingkungan, sosial, dan hukum.
“Tim Forum Penataan Ruang Daerah harus memastikan bahwa kegiatan yang diajukan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, aspek sosial juga penting, terutama untuk memastikan bahwa tidak ada potensi konflik atau kerugian bagi masyarakat,” ujar Nina.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa semua proses harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan hukum, menurutnya, menjadi landasan dalam mendukung tata ruang yang terarah dan berkelanjutan.
Dengan memperhatikan seluruh aspek tersebut, Hj. Nina Herlina berharap hasil dari rapat ini dapat menghasilkan keputusan yang tepat dan efektif, guna mendukung pembangunan Purwakarta yang berkelanjutan, tertata, dan berkualitas.
Komentar0