GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Sekolah Abaikan Surat Edaran Penghapusan Korlas, Dinas Pendidikan Purwakarta Akan Panggil Kepala Sekolah

SIDIKJARI — Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah dasar negeri (SDN) yang masih mengabaikan Surat Edaran Nomor: 800.1.12.2/4487-Sekre/2025** tentang penghapusan Koordinator Kelas (Korlas) di seluruh SDN di wilayah Purwakarta.

Surat edaran tersebut telah disampaikan secara resmi kepada seluruh kepala sekolah, pengawas SD, dan diumumkan kembali saat apel pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Purwakarta. 

Namun, berdasarkan temuan informasi di lapangan, masih ada sejumlah sekolah yang belum menindaklanjuti aturan tersebut.

Saat di konfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Heri Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk memanggil kepala sekolah yang membandel.

“Kami sudah menyampaikan surat edaran ini melalui grup kepala sekolah, para pengawas SD, dan juga secara langsung saat apel disampaikan oleh Bu kadis. Kalau masih ada yang mengabaikan, Dinas Pendidikan akan memanggil kepala sekolah tersebut untuk diberikan tindakan tegas,” ungkap Heri Wijaya, Kamis (23/10/2025).

Heri menegaskan bahwa keberadaan struktur seperti Korlas tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menimbulkan praktik pengkondisian atau pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Seluruh bentuk forum atau struktur yang mengatasnamakan 'Koordinator Kelas', 'Korlas', atau istilah sejenis di lingkungan satuan pendidikan negeri agar segera dihapuskan,"tegasnya.

Dinas Pendidikan berharap seluruh kepala sekolah dapat mematuhi surat edaran tersebut.

“Apabila ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"pungkasnya.




Komentar0

Type above and press Enter to search.