SIDIKJARI - Ramai pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ansa Tekno Indonesia menuai banyak respon dari masyarakat. Sebagian besar komentar negatif datang dari mantan pekerja perusahaan tersebut.
MN (22), salah satu mantan pekerja PT Ansa Tekno Indonesia, membagikan pengalamannya.
"Jam kerjanya 12 jam per hari, tidak seperti perusahaan lain," ungkapnya pada Kamis (6/11/2025).
Senada dengan DD (21) juga menceritakan pengalamannya. "Kerja di situ, saya digaji Rp 100.000 per hari dengan jam kerja 12 jam. Sangat aneh. Makanya saya cuma kuat 2 bulan, mending resign," bebernya.
Aturan Jam Kerja dan Gaji Menurut UU Cipta Kerja
Pengaturan jam kerja dan gaji karyawan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Berikut adalah poin-poin pentingnya:
- Jam Kerja Normal: Sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, jam kerja normal adalah 8 jam per hari (untuk 5 hari kerja) atau 7 jam per hari (untuk 6 hari kerja), dengan total maksimal 40 jam seminggu.
- Lembur: Jika karyawan bekerja melebihi 40 jam per minggu, kelebihannya dihitung sebagai lembur dan wajib dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, dengan batas maksimal lembur 4 jam per hari.
- Istirahat: Karyawan berhak atas istirahat minimal 30 menit setelah 4 jam bekerja, dan waktu istirahat ini tidak termasuk dalam jam kerja.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terkait gaji dan jam kerja dalam UU Cipta Kerja memiliki sanksi pidana dan administratif.
Sanksi pidana untuk upah di bawah minimum adalah penjara minimal 1 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta.
Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Perusahaan yang memaksa karyawan bekerja lebih dari 40 jam seminggu tanpa pembayaran lembur yang sesuai juga dianggap melanggar dan dapat dikenakan sanksi administratif.(ctr)
Komentar0