SIDIKJARI- PT Ansa Tekno Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang plastik moulding injection yang berlokasi di Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa izin lengkap selama belasan tahun, menyebabkan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga milyaran rupiah.
Fakta ini terungkap saat inspeksi lapangan yang dilakukan oleh Gakda Satpol PP Kabupaten Purwakarta pada Senin, 3 November 2025.
Inspeksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan permohonan sidak yang diajukan oleh DPC POSPERA Kabupaten Purwakarta.
Tim yang terdiri dari Sekdis Pol PP, Kabid Gakda, Kasi Lidik, Kasi Binwasluh, DPMPTSP, DPUTR, DLH, dan Bapenda menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain:
- PT Ansa Tekno Indonesia belum pernah mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). SPPL terbit otomatis dari Sistem OSS.
- PT Ansa Tekno Indonesia belum mengajukan Persetujuan Lingkungan ke DLH, padahal seharusnya perusahaan menyampaikan laporan secara berkala.
- PT Ansa Tekno Indonesia belum menjadi wajib pajak karena belum melakukan balik nama SPPT, sehingga SPPT masih atas nama perorangan.
Sekretaris DPC POSPERA Kabupaten Purwakarta, Catur, menyayangkan temuan ini. Ia mempertanyakan mengapa perusahaan tersebut masih dibiarkan beroperasi meskipun izinnya belum lengkap.
"Kok masih dibiarkan beroperasi?? Kan izinnya belum lengkap, menurut data kami ini perusahaan berdiri dari tahun 2013 loh, udah puluhan tahun," ujarnya.
Catur juga menambahkan, "Sayang sekali luput dari PAD selama puluhan tahun sangat miris. Jangan-jangan selama ini itu perusahaan cuma 'di-japrem' sama oknum."
DPC POSPERA Kabupaten Purwakarta mendesak agar Pemkab Purwakarta segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Ansa Tekno Indonesia.
Mereka meminta agar perusahaan tersebut dihentikan sementara operasionalnya sampai semua izin dilengkapi.
Selain itu, mereka juga meminta agar Pemkab Purwakarta melakukan audit terhadap potensi kerugian PAD yang disebabkan oleh pelanggaran ini.
Komentar0