SIDIKJARI- Surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang pemutihan (penghapusan tunggakan) pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 30 September 2025, menuai berbagai tanggapan di masyarakat.
Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dengan menghapuskan tunggakan pokok dan denda pajak hingga tahun 2024.
Namun, implementasinya menimbulkan pertanyaan, terutama terkait kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas.
Program pemutihan ini tidak berlaku untuk PKB baru, namun mencakup penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak hingga tahun 2024 untuk semua jenis kepemilikan,termasuk kendaraan pribadi,perusahaan,dan angkutan umum.
Di Kabupaten Purwakarta, isu ini mencuat setelah terungkap data bahwa lebih dari 2.300 kendaraan dinas belum membayar pajak hingga bulan Oktober.
Fakta ini memicu reaksi dari berbagai pihak, salah satunya dari Panuntun Catur Supangkat, Sekretaris Cabang Pospera Purwakarta.
"Rakyat biasa ditekan harus bayar pajak kendaraan, sementara orang dinas bisa leha-leha dengan tanggung jawab kendaraan yang dipakainya," ujar Panuntun Catur Supangkat.
Ia menyoroti ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, di mana warga biasa diharapkan patuh membayar pajak, sementara kendaraan dinas terkesan diabaikan.
Salah satu contoh yang mencolok adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, di mana hampir 300 kendaraan dinas tercatat belum membayar pajak.
"Hal ini memalukan sekaligus mencoreng citra Bupati yang terkesan tidak bisa mendisiplinkan anak buahnya," tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan penegakan aturan pajak di kalangan pemerintah daerah.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pemerintah untuk memastikan semua pihak, termasuk pemilik kendaraan dinas, memenuhi kewajiban membayar pajak.
Dengan demikian, keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan kewajiban pajak dapat terwujud.
Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari Pihak Dinas Kessehatan Kabupaten Purwakarta.
Komentar0