SIDIKJARI- Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta melayangkan surat terbuka kepada Bupati Purwakarta terkait kinerja Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) yang dinilai tidak optimal dalam menindak dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di wilayah Purwakarta.
Dalam surat terbukanya, Pospera Purwakarta menyoroti beberapa poin krusial terkait dugaan pelanggaran PT Ansa Tekno Indonesia:
1. Penyalahgunaan PBG: Perusahaan diduga menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gudang untuk kegiatan produksi, yang jelas-jelas menyalahi peruntukan awal.
2. Ketidaksesuaian Luas Kontrak: Terdapat perbedaan signifikan antara luas bangunan yang tertera dalam perjanjian kontrak (1.100 meter persegi) dengan data yang tercatat dalam sistem (156 meter persegi).
3. PBG dan Luas Kontrak Tidak Sinkron: PBG gudang diterbitkan untuk luas bangunan 900 meter persegi, sementara dalam perjanjian kontrak tercatat luas bangunan 1.100 meter persegi.
4. Belum Ada Izin Lingkungan: Perusahaan tersebut diduga belum memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta.
Menanggapi berbagai pelanggaran yang dinilai cukup jelas, Pospera Purwakarta menyayangkan tindakan Kabid Gakda yang hanya memberikan sanksi berupa surat pernyataan kepada perusahaan tersebut, serta merekomendasikan permasalahan ini kepada Bupati.
"Kami menilai bahwa tindakan Kabid Gakda tidak memberikan efek jera terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Seharusnya, dengan bukti-bukti yang ada, tindakan yang lebih tegas harus diambil," ujar Panuntun Catur Supangkat, Sekretaris DPC Pospera Purwakarta, dalam keterangan.
Oleh karena itu, Pospera Purwakarta mendesak Bupati Purwakarta untuk segera mengambil tindakan tegas, yaitu:
1. Mencopot Kabid Gakda dari jabatannya karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam menegakkan peraturan daerah.
2. Menghentikan Sementara Produksi Perusahaan sampai seluruh perizinan yang diperlukan telah dilengkapi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap Bupati Purwakarta dapat segera merespon surat terbuka ini dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menegakkan aturan dan memberikan keadilan bagi masyarakat Purwakarta," pungkasnya.
Komentar0