SIDIKJARI- Bupati Purwakarta,Saepul Bahri Binzein, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait perubahan nomenklatur dan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Purwakarta menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwakarta (Perseroda).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bapperida Kabupaten Purwakarta.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Ir. Sri Jaya Midan, M.P., dan diawali dengan paparan dari Direktur Utama BPR Purwakarta, Dedeh Kuniarsih, yang menjelaskan tahapan serta langkah strategis dalam proses perubahan badan hukum tersebut.
Pada tahap awal, proses perubahan nomenklatur ini diawali dengan pengajuan izin prinsip perubahan bentuk badan hukum kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya akan dilakukan pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari Perumda BPR Purwakarta kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwakarta (Perseroda).
Selama masa penyesuaian, seluruh pengurus dan pegawai tetap menjalankan tugas dan kewenangannya hingga diterbitkannya Akta Pendirian oleh kementerian yang berwenang.
Dalam perubahan ini, penamaan bank juga mengalami penyesuaian, dari BPR Purwakarta menjadi Bank Purwakarta.
Dalam arahannya, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein menegaskan, bahwa perubahan nama dan bentuk badan hukum ini merupakan hal yang prinsip dan harus segera diselesaikan.
Untuk mempercepat proses, kepengurusan perbankan sementara masih diisi oleh susunan pengurus lama hingga seluruh tahapan administrasi rampung.
Bupati berharap Bank Purwakarta mampu menghadirkan keistimewaan dan kearifan lokal Purwakarta, serta dapat berkembang lebih maju dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan turut berperan dalam menjaga stabilitas inflasi di Kabupaten Purwakarta.
Komentar0