GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Dengan Cepat, Polisi di Majalengka Berhasil Amankan Satu Pelaku Pencuri Sepeda Motor

SIDIKJARI – Seorang pria berinisial N (30) ditangkap anggota polri AIPDA Firman Hardani ,S.H setelah kedapatan mencuri sepeda motor jenis Honda CRF di kawasan Blok Ketos, Desa Banjaran, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, pada Kamis, 10 April 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/06/IV/2026/SPKT/POLSEK SUMBERJAYA, kejadian bermula ketika korban, SJ (43), warga Brebes, memarkirkan motornya di samping Masjid Al-Muttaqin untuk melaksanakan shalat Jumat.
 
Saat sedang berada di dalam masjid, korban sempat mendengar suara mencurigakan seperti bunyi "krek-krek" yang berasal dari arah parkiran. Korban kemudian mengintip dari atas tembok pembatas masjid dan melihat seorang laki-laki sedang berusaha menyalakan motor miliknya.
 
Menyadari ada pencurian, korban langsung berteriak "Maling! Maling!" dan melompat melewati tembok untuk mengejar pelaku. Panik karena dikejar, pelaku sempat terjatuh dan akhirnya melarikan diri dengan meninggalkan motor yang baru saja dicurinya.
 
Barang Bukti dan Kerugian
Motor yang menjadi sasaran pencurian adalah Honda CRF tahun 2024 dengan nomor polisi G 4332 BWG. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 36.000.000,-.
 
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
 
- 1 unit sepeda motor Honda CRF.
- STNK dan BPKB asli kendaraan.
- 2 buah kunci kontak.
 
Tindak Lanjut
Kapolsek Sumberjaya, AKP Adeng, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku yang beralamat di Indramayu ini telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
 
"Pelaku dikenakan pasal pencurian sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana," ujar AKP Adeng dalam laporannya.
 
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengusut tuntas kasus ini dan memastikan apakah pelaku memiliki rekam jejak kriminal atau jaringan lainnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.