SIDIKJARI – POSPERA Purwakarta mempertanyakan legalitas penyedia jasa keamanan (satpam) yang digunakan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Hal ini mencuat setelah dalam beberapa waktu terakhir terlihat beberapa dinas menggunakan jasa pengamanan yang diduga menggunakan anggaran dari APBD di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Sekretaris POSPERA Purwakarta, Panuntun Catur Supangkat, mengatakan penggunaan jasa satpam oleh sejumlah OPD menjadi perhatian pihaknya karena berkaitan dengan legalitas perusahaan penyedia jasa pengamanan.
“Saya lihat ada beberapa dinas yang menggunakan jasa satpam dan ada alokasi anggarannya. Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat ke tiap-tiap dinas yang menggunakan jasa satpam untuk mempertanyakan apakah perusahaan penyedia jasanya sudah memiliki Surat Izin Operasi (SIO),” ungkap Catur.
Menurutnya, perusahaan jasa satpam atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang digunakan oleh instansi pemerintah wajib memiliki Surat Izin Operasional (SIO) dari Baharkam Polri sebagai bentuk legalitas usaha.
SIO menjadi bukti bahwa perusahaan tersebut terdaftar secara resmi, sah, dan berada dalam pengawasan instansi terkait.
Catur menjelaskan, instansi pemerintah sebagai pengguna jasa pengamanan umumnya mewajibkan penyedia jasa melampirkan SIO dalam dokumen tender sebagai syarat utama legalitas perusahaan.
“SIO adalah legalitas utama. Kalau perusahaan jasa pengamanan tidak memiliki SIO, maka patut dipertanyakan karena instansi pemerintah seharusnya menggunakan penyedia jasa yang sah dan terdaftar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan jasa keamanan tanpa legalitas yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi instansi yang menggunakan jasa tersebut.
Oleh karena itu, POSPERA akan melakukan penelusuran terhadap OPD yang menggunakan jasa satpam di lingkungan Pemkab Purwakarta.
“Jika instansi pemerintah menggunakan jasa keamanan yang penyedianya tidak memiliki SIO, maka bisa berpotensi terjerat hukum. Kami melihat ada beberapa dinas seperti, PTSP, Bapenda, Inspektorat, dan Setwan DPRD yang menggunakan jasa pengamanan, sementara dinas lain masih kami telusuri,” pungkasnya.
Komentar0