SIDIKJARI- Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GMNI Karawang, *Tri Prasetio Putra Mumpuni*, mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk tidak bermain aman dalam menangani kasus pencabulan yang terjadi di Karawang. Ia menegaskan, pelaku pencabulan wajib dituntut dan dihukum maksimal karena kejahatan seksual merupakan bentuk kekerasan serius yang menghancurkan martabat, rasa aman, dan masa depan korban.
Tri menilai, proses hukum terhadap pelaku kejahatan seksual tidak boleh berhenti pada formalitas persidangan semata. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Karawang memiliki tanggung jawab moral, hukum, dan sosial untuk memastikan tuntutan yang diajukan benar-benar mencerminkan keberpihakan terhadap korban.
“Kejari Karawang jangan main aman. Pelaku pencabulan wajib dituntut dan dihukum maksimal. Kejahatan seksual bukan perkara ringan, bukan kasus biasa, dan tidak boleh diperlakukan seolah-olah hanya sekadar urusan pidana administratif. Ini menyangkut kehancuran psikologis korban, martabat manusia, dan rasa keadilan publik,” tegas Tri.
Ia menyebut, tuntutan ringan terhadap pelaku pencabulan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Negara, kata Tri, tidak boleh memberikan kesan bahwa pelaku kekerasan seksual masih memiliki ruang untuk mendapatkan keringanan tanpa mempertimbangkan penderitaan korban secara utuh.
“Kalau pelaku kejahatan seksual dituntut ringan, itu bukan hanya mencederai korban, tetapi juga mengkhianati rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pelaku yang telah merusak masa depan korban,” ujarnya.
Tri juga menolak segala bentuk penyelesaian kasus pencabulan melalui jalur damai, tekanan keluarga, kompromi sosial, atau alasan menjaga nama baik. Menurutnya, dalam perkara kekerasan seksual, tidak boleh ada ruang negosiasi yang justru menempatkan korban dalam posisi semakin tertekan.
“Tidak boleh ada kata damai untuk kejahatan seksual. Jangan bungkus kekerasan seksual dengan narasi kekeluargaan. Jangan jadikan nama baik keluarga, lingkungan, atau institusi sebagai alat untuk membungkam korban. Yang harus dijaga adalah korban, bukan kenyamanan pelaku,” kata Tri.
Lebih lanjut, Tri mendorong agar Kejaksaan Negeri Karawang tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan dengan perspektif perlindungan korban. Ia menekankan pentingnya menjaga identitas korban, mencegah intimidasi, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak.
Menurut Tri, keberanian Kejari Karawang dalam menuntut maksimal pelaku pencabulan akan menjadi ukuran serius tidaknya aparat penegak hukum dalam menghadapi kasus kekerasan seksual di daerah.
“Kasus ini adalah ujian. Apakah hukum benar-benar berpihak kepada korban, atau hanya berhenti pada prosedur. Kejari Karawang harus membuktikan bahwa Karawang bukan tempat aman bagi predator seksual,” tegasnya.
GMNI Karawang, lanjut Tri, akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan, organisasi tidak akan diam apabila proses hukum berjalan lemah, tertutup, atau tidak memberikan keadilan yang layak bagi korban.
“Kami akan mengawal kasus ini. Jangan sampai publik melihat negara absen saat korban membutuhkan keadilan. Pelaku harus dihukum maksimal, korban harus dilindungi, dan aparat penegak hukum harus berdiri jelas di sisi korban,” pungkasnya.
Komentar0