SIDIKJARI- Kabar gembira datang dari jagat media sosial Purwakarta. Setelah ditelusuri dengan metode ilmiah tingkat tinggi yaitu “katanya sih”, Wakil Bupati Purwakarta resmi dinyatakan sebagai anak angkat seseorang.
Sayangnya, yang belum ketemu cuma buktinya. Akta adopsi? Nihil. Dokumen keluarga? Kosong. Tapi narasinya sudah viral duluan.
Cukup 1 screenshot, 1 caption, langsung sah secara hukum medsos. Lebih cepat dari KTP elektronik.
Kalau ditanya “buktinya mana?”, jawabannya gampang: “emang lo siapa nanya-nanya”. Argumen tak terbantahkan.
Kalau berhasil, bisa dipakai buat nyambungin semua kebijakan ke satu nama besar. Kalau ketahuan hoaks, tinggal bilang “itu kan cuma meme bro”.
Pertanyaan Bodoh Kami :
- Kalau memang anak angkat, mana akta adopsi dari Pengadilan Negeri?
- Kalau memang hubungan keluarga, kenapa di LHKPN dan data Dukcapil nggak ada catatan?
- Kalau ini cuma guyonan, kenapa yang nyebarin serius banget kayak lagi ngasih kesaksian di KPK?
Kami tegaskan,kami nggak yakin itu benar. Makanya kami nulis rilis ini. Soalnya kalau dibiarin, besok-besok semua pejabat bisa jadi anak angkat, cucu angkat, sepupu angkat, biar kalau ada masalah tinggal bilang “jangan ganggu, itu keluarga”.
1. Buat yang nyebarin: kalau ada bukti, tunjukin. Kalau nggak ada, minta maaf aja. Nggak malu kok.
2. Buat Wabup Purwakarta: kalau memang bukan, klarifikasi 1 menit juga selesai. Daripada dibiarin jadi bahan dagelan 1 tahun.
Penulis: Panuntun Catur Supangkat
Komentar0