GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Program JUT Dari DD Senilai Rp 208 Juta di Desa Gunungwangi Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Kepala Desa


SIDIKJARI- Program Jalan Usaha Tani (JUT) yang menggunakan Dana Desa (DD) di blok Senin (Ciganas-Pasir Cina) Desa Gunungwangi Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka diduga menjadi ajang korupsi kepala desa setempat. 

Pekerjaan tersebut dianggarkan dari Dana Desa tahap I tahun anggaran 2024, dengan total anggaran sebesar .208.455.000. dengan panjang 266/185,8 M.

Tujuan dari program JUT ini adalah untuk meningkatkan mobilitas petani agar mereka dapat lebih mudah mengakses ladang mereka. 

Namun, sayangnya program ini tidak sesuai dengan harapan dan diduga melanggar aturan atau mengalami kelebihan anggaran yang diduga disebabkan oleh kesengajaan kepala desa dalam memperoleh keuntungan dari program JUT ini.

Investigasi yang dilakukan oleh awak media di lapangan,Kamis, (9/5/2024) menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ukuran pondasi yang direncanakan serta campuran semen yang tidak sesuai. 

Hal ini terlihat dari adukan yang berwarna putih, menandakan bahwa campuran semen kurang dikonsentrasikan.

Kondisi ini sangat disayangkan mengingat program JUT seharusnya memberikan manfaat bagi para petani dan bukan menjadi alat untuk memperkaya satu pihak. 

Pemerintah diharapkan dapat melakukan tindakan tegas terhadap kepala desa yang diduga melakukan korupsi dalam program ini. 

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Desa Gunungwangi mengatakan, "Nanti saya akan menyampaikan ke 
nanti saya sampaikan ke pakuwu na, agar segera menghubungi aa, saya hanya menyampaikan saja, selebihnya kewenangna pa kuwu.

Sampai ditunggu berjam2 kades mau kades tidak ada kabar sama sekali, tidak penjelasan yang pasti terkait pembangunan JUT. (Rojan)



Komentar0

Type above and press Enter to search.