Kuasa hukum Gusti Piston, Bildad Torino Thonak (kiri), didampingi Leo Lata Open (foto:koranmedia)
SIDIKJARI – Kasus dugaan suap yang menyeret oknum jaksa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kian memanas. Nama Gusti Pisdon ikut terseret setelah disebut sebagai perantara aliran uang dari kontraktor Hironimus Sonbay kepada oknum jaksa.
Namun, tudingan tersebut dibantah tegas oleh kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildad Torino Thonak. Bantahan itu disampaikan usai kliennya menjalani pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT pada Jumat (1/5/2026).
“Klien kami sudah menjelaskan semuanya. Tidak ada uang yang diterima, apalagi diserahkan kepada jaksa seperti yang berkembang di luar,” tegas Bildad di Kupang, Senin malam (4/5/2026).
Kasus ini bermula dari perkara yang menjerat Hironimus Sonbay, tersangka dalam proyek pembangunan sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang.
Dalam pledoi yang disampaikan kuasa hukum Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, muncul tudingan bahwa Gusti Pisdon berperan sebagai perantara dalam penyerahan uang kepada oknum jaksa.
Namun, menurut Bildad, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menyebut, dalam proses pemeriksaan oleh Aswas Kejati NTT, pihak penuduh tidak mampu menunjukkan bukti konkret terkait aliran dana suap yang dimaksud.
“Dalam pemeriksaan tidak ada satu pun bukti yang bisa ditunjukkan. Tuduhan itu tidak berdasar, cenderung menyesatkan, dan merusak nama baik klien kami,” ujarnya.
Fakta lain terungkap saat dilakukan konfrontir antara Gusti Pisdon dan Hironimus Sonbay.
Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya sama-sama membantah adanya penyerahan uang untuk menyuap oknum jaksa.
“Fakta pemeriksaan justru memperjelas bahwa cerita-cerita yang berkembang selama ini tidak benar. Kedua pihak sudah dikonfrontir dan sama-sama membantah,” tambah Bildad.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dari sisi lokasi aktivitas kedua pihak.
Saat isu suap mencuat, Gusti Pisdon diketahui tengah mengerjakan proyek sekolah di Kabupaten Alor, sementara Hironimus Sonbay beraktivitas di Kota dan Kabupaten Kupang.
“Dari sisi lokasi kerja saja sudah berbeda jauh, sehingga tuduhan adanya hubungan atau transaksi suap seperti yang disampaikan menjadi tidak logis,” jelasnya.
Bildad menilai, narasi yang menyebut kliennya sebagai “perantara suap jaksa” sudah mengarah pada fitnah serius. Ia pun meminta masyarakat untuk tetap objektif dan tidak menggiring opini tanpa dasar bukti yang jelas.
“Kami berharap publik menghormati proses yang sedang berjalan di Aswas Kejati NTT. Jangan sampai opini liar yang tidak didukung bukti justru merusak reputasi seseorang,” pungkasnya.
Komentar0